KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Rumah Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026 | 13:35 WIB
kendaraan roda empat dari rumah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. (Foto/doc. KPK)
kendaraan roda empat dari rumah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. (Foto/doc. KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat kendaraan roda empat dari rumah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Desa Bajang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo periode 2020–2026.

Menurut Budi, rangkaian penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Senin dan Selasa (18–19 Mei 2026).

“Penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil, terdiri dari tiga Toyota Land Cruiser hardtop dan satu Toyota Alphard,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Budi menegaskan, seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan pendalaman aliran dana dan aset yang diduga terkait perkara.

Sebelumnya, pada Senin, KPK juga menggeledah rumah milik Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam.

“Barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Selain itu, KPK turut menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.

“Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan demi kebutuhan proses penyidikan perkara,” ujarnya.

Empat Tersangka dalam Kasus Ponorogo

Kasus dugaan korupsi di Ponorogo menjerat empat tersangka, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang 2023–2025, meliputi suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Yunus disebut berupaya mempertahankan jabatannya sebagai direktur RSUD dengan memberikan sejumlah uang kepada Sugiri dan Agus.

Aliran dana tersebut antara lain Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta pada April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025. Total mencapai Rp1,25 miliar.

Menjelang operasi tangkap tangan (OTT), Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar, dengan Rp500 juta diserahkan melalui Ninik sebelum penindakan dilakukan.

2. Suap Proyek RSUD

Dalam proyek RSUD tahun 2024 dengan nilai Rp14 miliar, Sucipto memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus. Dana tersebut kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ajudan Singgih serta kerabatnya, Ely Widodo.

3. Gratifikasi

Pada periode 2023–2025, Sugiri juga disebut menerima tambahan dana Rp225 juta dari Yunus serta Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dalam konteks pengurusan jabatan juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: