Geledah Dinkes Ponorogo, KPK Kembangkan Kasus Korupsi Sugiri Sancoko

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:06 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Dinas Kesehatan Ponorogo terkait aksus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut bagian dari pendalaman yang terus berkembang sejak operasi tangkap tangan terjadi.

Ia menegaskan penyidik menelusuri kemungkinan praktik korupsi lain di berbagai sektor maupun dengan modus berbeda.

“Lebih dalam lagi apakah praktik korupsi itu juga terjadi tidak hanya di sektor lain tapi juga dengan menggunakan modus-modus lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/5/2026).

Budi menjelaskan penggeledahan yang berlangsung di Pacitan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.

“Sehingga kegiatan penggeledahan yang hari kemarin berlangsung di Pacitan itu bagian dari pengembangan penyidikan dari perkara Ponorogo,” ucapnya.

Ia mengungkapkan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada akhir April yang mencakup dua ruang lingkup

“Masih sprindik umum untuk tindak pidana korupsinya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga sprin TPPU,” kata Budi.

“Jadi ada dua sprindik tindak pidana korupsi dan TPPU pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo,” tandasnya.

Perkara korupsi di Ponorogo menjerat empat tersangka: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto. 

KPK menjabarkan tiga klaster dugaan korupsi yang berlangsung sepanjang 2023–2025, mencakup suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Yunus berupaya mempertahankan posisinya sebagai direktur RSUD dengan memberikan uang kepada Sugiri dan Agus. 

Alirannya meliputi Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta sepanjang April–Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025. Totalnya Rp1,25 miliar. 

Menjelang OTT, Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar, dan Rp500 juta diserahkan melalui Ninik sebelum penindakan berlangsung.

2. Suap Proyek RSUD

Dalam proyek RSUD tahun 2024 bernilai Rp14 miliar, Sucipto memberikan fee 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ajudan Singgih serta kerabatnya, Ely Widodo.

3. Gratifikasi

Pada periode 2023–2025, Sugiri menerima tambahan dana Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: