Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:51 WIB
Presiden Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (20/5/2026). (Foto/tangkapan layar)
Presiden Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (20/5/2026). (Foto/tangkapan layar)

BeritaNasional.com - Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Melalui aturan tersebut, seluruh ekspor sumber daya alam diwajibkan dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

“Penjualan seluruh hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diterapkan agar setiap transaksi ekspor sumber daya alam dapat diawasi secara lebih ketat dan terintegrasi.

Prabowo menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memberantas praktik kurang bayar, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

“Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor,” jelasnya.

Presiden juga meyakini kehadiran BUMN sebagai pengelola ekspor SDA akan meningkatkan penerimaan negara, baik dari sisi pajak maupun pemasukan devisa nasional.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: