Prabowo: 240 BUMN Sudah Ditutup, Target 800 Perusahaan hingga Akhir 2026
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup 240 BUMN yang dinilai tidak sehat dan tidak efisien.
Jumlah tersebut ditargetkan bertambah menjadi 250 BUMN pada akhir Juli dan mencapai 800 BUMN hingga akhir 2026.
Hal itu disampaikan Prabowo saat meresmikan lima bendungan di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/7/2026).
Prabowo mengatakan pembenahan BUMN dilakukan untuk menghentikan pemborosan dan memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah yang selama ini terus mengalami kerugian.
"Saudara-saudara, jadi saya dapat laporan, bahwa beberapa BUMN yang sekian puluh tahun rugi, rugi, rugi, tahun ini mulai untung, saudara-saudara sekalian, mulai untung," kata Prabowo.
Ia mengaku baru mengetahui jumlah BUMN setelah dilantik sebagai presiden. Menurutnya, jumlah BUMN jauh lebih banyak dari perkiraannya karena mencakup anak hingga cicit perusahaan.
"Perkiraan saya dari dulu, BUMN kita ya 300, maksimal 400. Begitu saya dilantik jadi Presiden, baru saya diberitahu, BUMN kita seribu, 1.077," ujar Prabowo.
Prabowo menilai banyaknya anak perusahaan digunakan untuk menyembunyikan uang negara sehingga pemerintah melakukan penertiban.
"Dan itu adalah cara mereka untuk sembunyi. Sembunyikan uang negara, sembunyikan uang rakyat. Ini kita tertibkan," tegasnya.
Dalam proses penertiban tersebut, pemerintah telah menutup ratusan BUMN yang dinilai tidak efisien dan terus merugi.
"Sampai akhir bulan Juli, sampai hari ini kita sudah tutup 240 BUMN yang tidak beres sudah kita tutup. Nanti akhir Juli ini akan 250 BUMN kita tutup," ucap Prabowo.
Ia menegaskan jumlah BUMN yang ditutup akan terus bertambah hingga akhir tahun.
"Desember 31 2026 akan tutup jumlahnya 800 BUMN, yang tidak efisien, yang tidak pernah untung, yang merugi terus kita tutup," tegasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





