Pemerintah Kebut Penyusunan 4 Aturan Turunan UU PPRT, Rampung dalam Setahun

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 29 April 2026 | 14:52 WIB
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra. (Foto/Dok Kemkum))
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra. (Foto/Dok Kemkum))

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan pihaknya diberi waktu satu tahun untuk menyiapkan empat aturan pelaksana sebagai turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Hal itu disampaikan Dhahana saat menjelaskan substansi UU PPRT yang telah disahkan pemerintah dan DPR pada 21 April 2026 di Kantor Bakom RI pada Rabu (29/4/2026).

"Kami melihat ada suatu ketentuan aturan pelaksanaan dari RUU ini, yaitu ada empat peraturan pelaksana. Dan, pemerintah diberikan waktu satu tahun untuk menyiapkan empat peraturan pelaksana," kata Dhahana.

Meski demikian, lanjut Dhahana, pemerintah menargetkan aturan pelaksana tersebut dapat diselesaikan sebelum satu tahun.

"Jadi, insyaallah mungkin sebelum satu tahun ini PP ini akan kita lakukan karena pemerintah pun bersemangat untuk kita selesaikan," ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana kembali menyinggung bahwa UU PPRT disahkan setelah perjuangan panjang selama sekitar 24 tahun sejak mulai dibahas pada 2002. Saat ini, beleid tersebut sedang dalam proses pengundangan.

"Alhamdulillah, ya tanggal 21 April lalu pemerintah dan DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT," ucap Dhahana.

"Kurang lebih 24 tahun perjuangan untuk menyusun ini. Tapi alhamdulillah tadi saya sampaikan 21 April sudah disahkan dan saat ini sedang proses untuk pengundangan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: