Usai Dimaafkan Azizah Salsha, Resbob Divonis Penjara 2,5 Tahun di Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 29 April 2026 | 14:49 WIB
Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob. (Foto/instagram adimasfirdauss)
Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob. (Foto/instagram adimasfirdauss)

BeritaNasional.com - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dijatuhi hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosialnya.

Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu (29/4/2026). 

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun yang meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," jelas Adeng.

Dalam persidangan, hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun, Resbob masih akan mempertimbangkan upaya banding.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Resbob di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin (8/12/2025), menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.

Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda yang jadi geram. Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: