Rencana Terdakwa Siram Air Keras Andrie Yunus Muncul Usai 3 Kali Ngobrol Sambil Ngopi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 29 April 2026 | 14:46 WIB
Suasana sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Suasana sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Perencanaan kasus penganiayaan berat dalam bentuk penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus oleh empat terdakwa Anggota Denma BAIS TNI muncul dari obrolan sambil minum kopi.

Fakta itu tertuang dalam dakwaan Oditur Militer II-07 terhadap empat terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko (ES); Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW); Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP); dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) saat sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). 

Pertemuan pertama tercatat sekira pukul 13.00 WIB pada Senin (9/3/2026), saat Sersan Dua Edi dengan Letnan Satu Budhi mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi dan dinas di sebuah masjid lingkungan Denma BAIS TNI.

“Di tengah obrolan Terdakwa 1 menyampaikan video viral saat saudara Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi pada saat sidang rapat revisi Undang-Undang TNI berjalan di Hotel fairmount pada tanggal 16 Maret 2025,” kata oditur saat membacakan dakwaan saat sidang.

Dari pertemuan itu menjadi awal mula kekesalan kedua terdakwa yang akan kembali membahas soal tindakan Andrie Yunus. Hingga sekira pukul 18.30 WIB, Selasa (10/4/2026) usai buka puasa keduanya kembali bertemu untuk kedua kalinya dengan mengobrol yang sama.

Lewat obrolan itu, Letnan Satu Budhi menghubungi terdakwa 4 Letnan Satu Sami untuk membahas soal Andrie Yunus. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta pertemuan kembali dilakukan esok harinya.

Pertemuan ketiga pun dilakukan kembali yang kali ini dihadiri terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) sambil minum kopi di kamar Sersan Dua Edi sekira pukul 18.30 WIB pada Rabu (11/3/2026).

“Sesampainya di kamar Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa 4 mulai minum kopi bersama sambil berbincang-bincang, di sela-sela perbincangan Terdakwa-1 mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus,” tuturnya.

Kekesalan itu muncul karena aksi dari Andrie Yunus yang kala itu menerobos masuk rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah yang membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.

Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Termasuk, tuduhan TNI dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, sampai sikap Andrie Yunus yang gencar melancarkan narasi anti militerisme.

“Terdakwa 1 berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Terdakwa 2 berkata jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa 1 berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Terdakwa 2 tersebut Terdakwa 3 setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” beberapa oditur.

Alhasil terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL) pun melancarkan aksi penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).

“Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada supaya tidak menjelek-jelekan TNI,” ucapnya.

Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.

Atas tindakan tersebut, sejauh ini Puspom TNI telah menetapkan empat terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: