Polri Tetapkan YouTuber Resbobb dan Bigmo Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid) Bareskrim Polri telah menetapkan dua YouTuber, Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Resbobb dan Bigmo ditetapkan sebagai tersangka akibat laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan selebgram Nurul Azizah Rosiade alias Zize, putri Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Sudah tersangka, pekan ini gelar perkara penetapan," tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Kamis (5/3/2026).
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik akan memanggil kedua kakak-beradik tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Meski begitu, jadwal pastinya belum diumumkan.
"Akan dijadwalkan pemeriksaan," ujar dia.
Keduanya diduga terjerat Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai laporan awal.
Efek Jera
Zize menjelaskan laporan LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @niceguymo.
“Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja,” kata Azizah usai melapor di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, konten reaksi yang disebarkan kedua podcaster tersebut telah merugikan dirinya, termasuk tuduhan perselingkuhan yang mencemarkan nama baiknya.
“Karena sudah satu tahun terus-terusan seperti ini, ternyata belum berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus melanjutkan proses hukum,” ucap Azizah.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





