Polisi Tunggu Keputusan Zize Terkait Kelanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Bigmo
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih menunggu keputusan dari pelapor selebgram Nurul Azizah Rosiade alias Zize terkait kelanjutan kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, putri anggota DPR RI Andre Rosiade sebelumnya melaporkan YouTuber Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih akan komunikasi dengan pihak Azizah ya. Mohon waktu (untuk kapannya),” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso saat dihubungi pada Kamis (9/4/2026).
Rizki melanjutkan, meski tersangka Resbobb dan Bigmo telah dimaafkan dalam momen pertemuan dengan Zize dan Andre Rosiade, kasus hukumnya sejauh ini terus berlanjut sampai ada keputusan dari Zize selaku pelapor.
“Sementara ini masih lanjut (kasusnya),” ucapnya.
Adapun, momen permintaan maaf Bigmo yang juga mewakili Resbobb turut diunggah lewat akun Instagramnya, @bigmoskyy. Dalam foto itu, ada orang tua Bigmo bersama Zize dan Andre Rosiade.
“Terima kasih kak @azizahsalsha_ & pak @andre_rosiade atas waktu dan kelapangan dadanya untuk membuka pintu untuk saya dan bunda saya. Saya mewakilkan abang dan bunda saya meminta maaf setulus-tulusnya atas kegaduhan yang abang saya buat. Semoga ini juga jadi pelajaran untuk kita semua agar berkonten dan ber-sosmed ke arah lebih positif dan bermanfaat,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Sementara itu, dalam kasus ini, kedua YouTuber diduga telah menyebarkan isu terkait dugaan perselingkuhan Azizah. Hal itu sontak mendapat reaksi keras hingga berujung laporan ke polisi.
Sampai akhirnya, keduanya dijerat tersangka sesuai Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu




