Pekerja Rumah Tangga dari Hubungan Keluarga Tetap Diakui dalam UU PPRT

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 29 April 2026 | 14:05 WIB
UU PPRT disahkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (BeritaNasional/Ahda)
UU PPRT disahkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan, pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja berdasarkan hubungan keluarga, adat istiadat, maupun keagamaan tetap diakui dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Seperti diketahui, UU PPRT telah disahkan pemerintah dan DPR pada 21 April 2026 lalu. 

Dhahana mengatakan, pengakuan itu menjadi salah satu poin penting dalam UU PPRT. 

Sebab, praktik pekerja rumah tangga di masyarakat tidak seluruhnya berada dalam hubungan kerja formal.

"Memang satu sisi ya kita menyadari dalam poin ini pun juga ada PRT yang berdasarkan sosiokultural. Ada hubungan keluarga, ada hubungan adat istiadat maupun juga keagamaan," kata Dhahana dalam konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

"Dan ini di luar materi dalam undang-undang ini tapi tetap diakui sebagai PRT. Ini salah satu kebijakan yang sangat-sangat baik untuk menghormati hal itu," tambah dia.

Tak hanya itu, UU PPRT juga mengatur batasan yang jelas antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Ketiga unsur tersebut disebut memiliki posisi yang setara dalam hubungan kerja.

"Jadi tiga elemen ini posisinya equal, sama posisinya antara pekerja, pemberi kerja maupun juga perusahaan penempatan pekerja rumah tangga," ujar Dhahana.

Selain itu, Dhahana menyebut calon pekerja rumah tangga wajib mendapatkan pelatihan sebelum ditempatkan agar memiliki keterampilan yang memadai.

"Ini pada saat calon PRT akan ditempatkan ini, mereka wajib diberikan training pelatihan supaya dapat meningkatkan keterampilan atau skill," katanya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: