Eks Istri Andre Taulany Lapor Polisi atas Dugaan Fitnah Usai Dilaporkan PRT

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 April 2026 | 20:40 WIB
Mantan istri Komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (RWT). (BeritaNasional/instragram)
Mantan istri Komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (RWT). (BeritaNasional/instragram)

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan mantan istri komedian Andre Taulany, yakni Rien Wartia Trigina (RWT), terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026. Laporan dilayangkan RWT setelah namanya ramai di media sosial, terkait tuduhan dari pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H atas dugaan penganiayaan.

“SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, salah satunya terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Meski demikian, Joko menjelaskan bahwa pihak terlapor dalam laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah laporan RWT mengarah kepada H.

“Dalam perkara ini, terlapor masih dalam lidik. Ini baru laporan polisi, nanti akan didalami lebih lanjut dan perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Dalam laporannya, RWT menyertakan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

“Untuk saat ini belum ada pemanggilan. Namun komunikasi antara penyidik dengan pelapor sudah ada,” tambahnya.

RWT Juga Dilaporkan PRT

Sebelumnya, Rien Wartia Trigina juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan oleh seorang perempuan berinisial H, yang bekerja sebagai PRT.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan dan dilayangkan pada Rabu (29/4/2026).

“Benar, seorang perempuan berinisial H melapor ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan pengakuan mengalami kekerasan fisik,” kata Joko.

Namun, pihak kepolisian belum merinci kronologi kejadian. Dugaan penganiayaan disebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/4/2026).

“Laporan baru kami terima, selanjutnya akan didisposisikan ke unit terkait untuk didalami,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, RWT diduga melanggar Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meski begitu, kepolisian menegaskan seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini baru laporan, kebenarannya masih akan kami dalami,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: