Kronologi Kasus Istri Andre Taulany dengan Mantan ART hingga Dikritik Anggota DPR
BeritaNasional.com - Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin Taulany tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) terkait dugaan penganiayaan. Pada Jumat (8/5/2026), Erin pun melaporkan balik mantan ART-nya itu dengan menggunakan Pasal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), karena menyebarkan informasi pribadi keluarga dan menuai kritikan Anggota DPR.
Seperti apa kronologi kasus mantan istri Andre Taulany ini? Simak kronologi yang dirangkum BeritaNasional di bawah ini.
Kronologi Kasus Mantan Istri Andre Taulany
Kasus Erin Taulany ini bermula dari laporan ke Polres Metro Jakarta atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Erin terhadap mantan ART berinisial H. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 April 2026. Polisi menyebut dugaan kekerasan terjadi di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum korban.
Korban pun mengungkap kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya. Peristiwa disebut bermula saat korban sedang membersihkan sofa di rumah Erin Taulany pada 28 April 2026. Namun, hasil pekerjaannya dianggap tidak sesuai hingga memicu kemarahan majikan.
Korban mengaku sempat dimarahi sebelum akhirnya mendapat perlakuan kasar. Dalam pengakuannya, korban menyebut dirinya dipukul menggunakan gagang sapu dan juga ditendang beberapa kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka fisik serta trauma sehingga memutuskan melaporkan kasus itu ke polisi.
Erin Laporkan Balik Mantan ART dengan UU PDP
Tak tinggal diam, Erin Taulany juga disebut melaporkan balik mantan ARTnya. Pihak Erin melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga melaporkan mantan ART tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak Erin dengan menggunakan pasal dalam UU PDP.
Erin pun membantah atas tuduhan penganiayaan dan memiliki kronologi versi berbeda terkait insiden tersebut. Pihak Erin juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kedua laporan yang saling berkaitan tersebut.
Laporan Erin Taulany Dikritik Anggota DPR
Namun, laporan mantan istri Andre Taulany yang menggunakan UU PDP itu dinilai tidak tepat dan berlebihan oleh Anggota DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tentang batasan penerapan regulasi tersebut agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi warga dari kelas sosial bawah.
"Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Habiburokhman pun menekankan perlunya keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Objek yang dipersoalkan dalam kasus ini diketahui hanya berupa foto suasana rumah serta foto bersama anak-anak yang dikategorikan sebagai dokumentasi biasa.
"Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," tegas Habiburokhman.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, permasalahan yang dilaporkan dalam perkara ini sama sekali tidak memenuhi unsur pelanggaran data pribadi karena tidak memuat identitas personal yang dilindungi undang-undang.
"Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," terangnya.
Dia menjelaskan, tujuan awal perumusan undang-undang tersebut adalah untuk mengantisipasi kejahatan siber dan penyalahgunaan data krusial seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik.
"Tuduhan terhadap Hera tersebut sangat tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik," tegas Habiburokhman.
(Rep: Bunga)
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






