Dari Laporan Bang Resmob, Polisi Berhasil Bebaskan Pria yang Disekap di Jaktim
BeritaNasional.com - Aksi respons cepat jajaran Resmob Bareskrim Polri berhasil membebaskan seorang pria yang menjadi korban penyekapan di sebuah gedung lantai dua showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Keberhasilan ini dicapai berkat laporan dari pengaduan lewat Aplikasi WhatsApp "Bang Resmob" Bareskrim Polri yang diterima sekira pukul 12.00 WIB hingga akhirnya berhasil menyelamatkan korban Rizky Nur Aldriansyah (29) pada hari yang sama pada Kamis (14/5/2026).
“Mendatangi TKP dan melaksanakan lidik terhadap peristiwa dimaksud dan berhasil menemukan keberadaan korban Rizky Nur Aldriansyah yang sedang disekap,” kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi dalam keteranganya pada Minggu (17/5/2026).
Selain menyelamatkan korban, petugas yang dipimpin Kanit 3 Satresmob AKBP Reinhard H. Nainggolan juga berhasil menangkap dua terduga pelaku atas nama Adrian Budyanto dan Rohman beserta barang bukti tiga handphone milik kedua pelaku.
Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penculikan disertai penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 450 dan atau 451 dan atau 262 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri, melakukan serah terima korban, para diduga pelaku, dan barang bukti ke Polsek Cakung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut ” tuturnya.
Berkat keberhasilan kasus ini, Teuku Arsya menilai layanan hotline Lapor Bang Resmob’ sangat efektif untuk membantu masyarakat jika dalam tindak lanjut dilakukan secara cepat.
“Keberhasilan Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri akan mendorong Sub Satker Opsnal Bareskrim lainnya dan Satwil untuk cepat menanggapi laporan pengaduan masyarakat tentang peristiwa yang diduga pidana dan melakukan lidik serta ungkap kasus dimaksud,” tegasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







