Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji, 2 Masih Buron
BeritaNasional.com - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seekor tapir yang dilindungi di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, empat pelaku sudah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Mesuji, AKBP M. Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, total tersangka enam orang. Empat sudah ditangkap, dua masih DPO," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Kasus ini terjadi pada Rabu (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, seekor tapir sempat terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera dan kemudian masuk ke kawasan hutan Register 45.
Di lokasi tersebut, satwa dilindungi itu diduga dikejar para pelaku hingga akhirnya ditombak, disembelih, dipotong, dan dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.
Mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Mesuji bergerak pada malam hari dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.55 WIB, empat pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Keempat tersangka masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. KS diduga sebagai penombak tapir, WS melakukan pengejaran, TS menyembelih hewan tersebut, sementara MPY menyediakan golok yang digunakan dalam aksi itu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman video penyembelihan, tombak yang patah, sebilah golok, hingga sisa tubuh tapir berupa tulang, daging, dan kulit.
Para pelaku kini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan tersebut melarang aktivitas menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, hingga memperdagangkan satwa yang dilindungi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






