LPSK Minta Polisi Dahulukan Laporan PRT Dibandingkan Mantan Istri Andre Taulany, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:12 WIB
Mantan ART Rien, Herawati (berkerudung hitam) bersama bersama pihak penyalur bertemu Komisi III DPR Jakarta. (BeritaNasional/dok TVParlemen)
Mantan ART Rien, Herawati (berkerudung hitam) bersama bersama pihak penyalur bertemu Komisi III DPR Jakarta. (BeritaNasional/dok TVParlemen)

BeritaNasional.com -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan asistensi terhadap permohonan perlindungan yang diajukan Herawati Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari mantan istri artis Andre Taulany, Rien Wartia Trigina.

Wakil Kepala LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya akan meminta kepolisian untuk mendahulukan laporan Herawati daripada laporan balik Rien Wartia Trigina (RWT) atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Memang ada pelaporan balik, maka laporan awal yaitu laporan yang disampaikan oleh korban di Polres Jakarta Selatan harus dibuktikan dulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Susi saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Susi mengingatkan laporan balik sebaiknya tidak ditindaklanjuti dulu sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Disebutkan bahwa saksi, ahli, pelapor, korban, dan saksi pelaku tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

Selain itu, Susi mengatakan dari keterangan korban yang mengaku mengalami penganiayaan seperti dipukul, dicekik, sampai dicakar akan dilakukan konfirmasi dengan aparat kepolisian sebagai bagian dari telaah terhadap permohonan perlindungan.

“Berkaitan dengan koordinasi dengan Polres Jaksel adalah berkaitan dengan proses penegakan hukumnya sudah sampai mana. Dan juga kami sampaikan soal berkaitan dengan pelaporan balik itu kita juga ingin tahu ya sampai sejauh mana prosesnya,” tuturnya.

Saling Lapor

Sebelumnya, mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (RWT) telah dipolisikan atas tuduhan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan, dilayangkan perempuan H selaku pekerja rumah tangga (PRT) yang telah dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Joko kepada wartawan, dikutip Kamis (30/4/2026).

Namun selang beberapa waktu Polres Metro Jakarta Selatan kembali menerima laporan kali ini dilayangkan Rien Wartia Trigina (RWT) atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan ini terdaftar dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, 30 April 2026. Pelaporan ini dilayangkan RWT setelah ramai di media sosial Rien dilaporkan pekerja rumah tangga (PRT) atas tindakan penganiayaan.

“Dalam perkara ini untuk terlapornya masih dalam lidik. Jadi ini kan bentuknya baru laporan polisi, nanti biar didalami dulu, tentunya nanti perkembangan kami sampaikan kembali,” tuturnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: