Tak Ikut Apel, Jadi Awal Mula Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 29 April 2026 | 14:28 WIB
Sidang dakwaan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Sidang dakwaan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Oditur Militer II-07 mengungkap awal mula tindak penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus oleh empat terdakwa anggota Denma BAIS bisa terungkap hingga berhasil diusut Puspom TNI.

Terungkapnya ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan empat terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko (ES); Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW); Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP); dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) di sidang Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). 

Berawal dari terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) yang melancarkan teror air keras ke Andrie Yunus di wilayah Salemba Senen Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).

"Bahwa karena terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa I dan terdakwa II kabur, terdakwa I dan terdakwa II merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan dan membeli air mineral sebanyak 2 botol,” kata oditur dalam pembacaan dakwaan.

“Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," sambungnya.

Setelahnya Sersan Dua Edi dan Letnan Satu Budhi kembali ke mess Denma BAIS TNI untuk mengobati luka akibat cipratan air keras. Keduanya turut dirawat oleh Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Sampai akhirnya Sersan Dua Edi dan Letnan Satu Budhi yang tidak ikut apel pagi dengan alasan sakit. Mengetahui itu, Dandenmas Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pengecekan terhadap keduanya yabg sudah beberapa hari sakit pada 17 Maret 2026.

"Setelah Saksi 1 mengetahui terdakwa I dan terdakwa II beberapa hari sakit, sehingga Saksi 1 memerintahkan Serda Arif (Saksi 7) Provost Denma BAIS TNI melakukan pengecekan terhadap terdakwa I dan terdakwa II di mes Denma BAIS TNI," ujarnya.

Usai dicek kesehatan oleh tim medis, terungkap luka dialami Sersan Dua Edi dan Letnan Satu Budhi akibat siraman air keras. Luka diderita Letnan Satu Budhi terdapat di lengan sebelah kanan, dan luka Sersan Dua Edi di seluruh wajah, pangkal leher, dada, sampai lengan sebelah kiri.

"Setelah Saksi 6 melapor kepada Dandenkes BAIS TNI atas nama Dokter Nursito, dan atas petunjuk Dandenkes BAIS TNI, Saksi 6 membersihkan dan merawat luka terdakwa 1 dan terdakwa 2," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, Sersan Dua Edi dan Letnan Satu Budhi memberikan keterangan yang mencurigakan. Hal itu membuat pemeriksaan lebih dalam sampai keduanya mengaku terlibat dalam penyiraman air keras bersama Kapten Nandala, dan Letnan Satu Sami terhadap Andrie Yunus.

"Hasilnya terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media, dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya terdakwa I dan terdakwa II akan tetapi adanya keterlibatan terdakwa III dan terdakwa IV," ujarnya.

Atas pengakuan tersebut, keempat terdakwa segera diamankan untuk menjalani proses hukum yang kasusnya ditangani langsung Puspom TNI sejak 18 Maret 2026.

"Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada saudara Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," kata oditur.

Dalam sidang ini telah hadir empat terdakwa yang dibacakan dakwaannya yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Keempatnya nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal dengan tindakan mengkritik yang merasa telah menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.

Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.

Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).

Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.

Atas tindakan tersebut, sejauh ini Puspom TNI telah menetapkan empat terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: