Eks Pimpinan KPK Ungkap Awal Mula Penetapan Tersangka Aswad Sulaiman

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memaparkan awal mula penetapan tersangka atas eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di era kepemimpinannya.

Ia menegaskan, masa kepemimpinannya menempatkan prinsip kepastian dalam setiap proses sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk perkara dugaan suap izin proyek tambang nikel di Konawe Utara.

“Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check, baru kemudian masuk ke penyelidikan,” ujar Saut kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (30/12/2035).

Saut menguraikan tahapan klarifikasi serta pengecekan ulang yang dimulai dari level satgas hingga pimpinan KPK. Ia menekankan paparan dilakukan berjenjang sebelum penyelidikan diputuskan.

“Pada tingkat satgas, itu mereka paparan. Nanti dari satgas, masuk ke tingkat direktur. Dari tingkat direktur, kemudian mereka paparan lagi ke tingkat deputi. Dari tingkat deputi, mereka paparan lagi ke tingkat pimpinan. Baru diputuskan penyelidikan,” ucapnya.

Ia menambahkan proses penyelidikan diarahkan pada pemenuhan alat bukti serta identifikasi perbuatan para pihak dalam perkara tersebut. 

KPK tetap melakukan pendalaman saat perkara naik ke tahap penyidikan, termasuk perhitungan kerugian negara.

“Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka Rp 2,7 triliun. Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Saut. 

Nilai kerugian itu disebutnya bersumber dari audit Badan Pemeriksa Keuangan.

“Ya, seingat saya BPK, dan kalaupun internal, biasanya kami enggak pernah. Pas periode kami ya, seingat saya, selalu saja kalau enggak BPK, ya BPKP,” ujar Saut. 

Ia menyampaikan perhitungan kerugian negara selalu diutamakan melalui BPK atau BPKP sebelum KPK mengumumkan para tersangka.

“Untuk menghindari konflik kepentingan, selalu kalau enggak BPK, ya BPKP, kami minta,” kata dia. 

Saut menilai keyakinan itu menjadi dasar konferensi pers 3 Oktober 2017 yang menetapkan Aswad sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara Rp2,7 triliun.

“Dulu kan kami, pimpinan, itu selalu berpikir conviction rate kami 100 persen. Jadi, siapa yang kami bawa ke pengadilan, kami harus menang,” ujarnya.

Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan penerbitan izin pertambangan nikel di Konawe Utara. 

Saut ketika itu menyatakan kerugian negara Rp 2,7 triliun muncul dari penjualan nikel hasil ketidaksesuaian izin.

Saut menjelaskan Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 sampai 2014 ketika menjabat Bupati Konawe Utara. 

Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga disangka menerima Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel.

Atas perbuatannya, Aswad disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah direvisi melalui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: