Tersandung Masalah Modal, 8 Pindar Diawasi Khusus OJK

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 08 Juni 2026 | 08:45 WIB
OJK (BeritaNasional/OJK)
OJK (BeritaNasional/OJK)

BeritaNasional.com -  Sebanyak delapan penyelenggara pinjaman daring atau pindari masuk pengawasan khusus otoritas. Hal ini karena ada faktor utama yakni masalah permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90).

Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan.Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dikutip Antara, kemarin. Ini termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha.

"Saat ini terdapat 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar," ujarnya.

Kemampuan penyelenggara memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha, termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan. Ia kemudian mencontohkan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru atau aksi korporasi seperti merger dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar.

"Tata kelola dan model bisnis merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen," paparnya

Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5% per April 2026.

Agus kembali menerangkan perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% dipengaruhi kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower.

“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ucapnya.

Lebih lanjut dalam menjaga tingkat TWP90, penyelenggara pindar didorong melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, dan penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian.

Outstanding pembiayaan pada April 2026 tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp102,07 triliun, dengan TWP90 tercatat di posisi 4,62%. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: