Kejagung Periksa Mantan Menteri PANRB Azwar Anas Terkait Korupsi Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 September 2025 | 19:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN RB RI) Abdullah Azwar Anas sebagai saksi pada Rabu (24/9/2025).

“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap Azwar Anas dilakukan karena pernah menjabat kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dalam jabatannya saat itu sebagai kepala LKPP 2022 sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” ujarnya.

Namun, Anang belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang turut diajukan kepada politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, keempat tersangka sebelumnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.

Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: