Prajurit TNI yang Pukul Pegawai Zaskia Adya Mecca Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 30 September 2025 | 10:41 WIB
Pegawai Zaskia Adya Mecca dianiaya, prajurit TNI ditapkan sebagai tersangka. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Pegawai Zaskia Adya Mecca dianiaya, prajurit TNI ditapkan sebagai tersangka. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Praka berinisial NC ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pemukulan terhadap Faisal, pegawai dari artis Zaskia Adya Mecca.

“Sudah tersangka,” kata Danpomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Di sisi lain, Donny menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan penahanan dilakukan di Denpom Jaya II/Cijantung. Meski begitu, ia menyebut kejadian pemukulan ini dipicu kesalahpahaman.

“Cuma kesalahpahaman. (Tetapi) sudah ditahan,” ujarnya.

Praka NC diketahui merupakan prajurit Resimen Arhanud 10 di bawah komando Kodam Jaya/Jayakarta. Satuan terkait saat ini juga berkomunikasi dengan pihak korban untuk keperluan di luar proses hukum.

“Pihak Resimen Arhanud 1/F, khususnya Batalyon Arhanud 10 sebagai satuan tempat pelaku berdinas, juga terus berkomunikasi untuk menyelesaikan tanggung jawab administrasi di luar proses hukum yang sedang berjalan,” kata Wakapendam Jaya, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna.

Melalui akun Instagram resminya, Zaskia mengungkap bahwa dirinya telah mendapat kabar perkembangan kasus pemukulan terhadap pegawainya. Menurutnya, pelaku telah ditahan dan proses hukum tengah berjalan.

“Tersangka katanya sudah langsung ditahan untuk BAP. Kerabatnya sudah menghubungi kami untuk meminta maaf, bersilaturahmi, dan akan kooperatif agar semua berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tulis Zaskia dalam unggahannya.

Sementara itu, Faisal sempat merasa ragu terkait keamanannya jika kasus ini terus dilanjutkan, mengingat pelaku adalah anggota TNI. Namun, Zaskia meyakinkan korban bahwa kasus akan tetap diusut tuntas.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: