Dishub Jakarta Segel 4 Lahan Parkir Ilegal yang Disidak DPRD

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:19 WIB
Dishub Jakarta menyegel parkir ilegal. (BeritaNasional/Lydia)
Dishub Jakarta menyegel parkir ilegal. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lahan parkir yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Kali ini, sidak dilakukan di empat lokasi, yakni Apartemen Sentra Timur di Pulo Gebang yang dikelola PT Duta Selaras Solusindo dan Universitas BSI Kampus Pemuda Rawamangun dengan operator Yayasan BSI Rawamangun.

Selanjutnya, sidak berlangsung di Gedung Lembaga Bahasa LIA Pengadegan dengan operator Kopkar Yayasan Lembaga Bahasa LIA serta Cikini Gold Center yang dikelola PT Rodial Indonesia.

Empat lokasi tersebut langsung disegel oleh Dishub DKI. Pintu masuk dan keluar parkir dipasangi stiker larangan beroperasi.

"Pertama, keempat lahan ini tidak berizin. Yang kedua, mereka (operator parkir) menggunakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, usai sidak di Cikini Gold Center, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Menurut Jupiter, praktik parkir ilegal ini merugikan Pemprov Jakarta hingga Rp 70 miliar per tahun dari potensi pajak yang hilang. Angka tersebut baru dari empat lokasi yang disegel hari ini.

“Kalau dihitung total, potensi kerugian bisa lebih dari Rp 1,4 triliun dari sektor perparkiran dan sewa lahan milik Pemprov DKI yang digunakan secara ilegal,” ujar Jupiter.

Ia menambahkan, jika pajak parkir dikelola secara optimal, Pemprov DKI bisa meningkatkan program kesejahteraan warga, mulai pembangunan infrastruktur hingga subsidi pendidikan dan pangan.

“Pendapatan dari perparkiran bisa dipakai untuk KJP, KJMU, hingga subsidi pangan bagi keluarga rentan,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: