Kelurahan Kapuk Resmi Dipecah Jadi 3 Wilayah, Atasi Kepadatan Penduduk

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memekarkan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah baru.
Pemekaran tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025.
Pramono menjelaskan, langkah ini dilakukan karena jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk sudah terlalu besar hingga mencapai 174 ribu jiwa. Angka tersebut bahkan lebih banyak dibanding 15 kecamatan lain di Jakarta.
“Jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk sebanyak 174 ribu jiwa, ini melebihi 15 kecamatan di Jakarta. Jumlah kecamatan ada 44. Jadi ada 15 kecamatan jumlahnya lebih kecil daripada Kapuk, yang notabene hanya kelurahan,” kata Pramono, dikutip Rabu (1/10/2025).
Menurut Pramono, dengan beban penduduk sebanyak itu, pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara maksimal.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan memekarkan Kapuk menjadi tiga kelurahan, yakni Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.
“Jadi memang beban masyarakat Kapuk ini sangat berat kalau hanya ditangani satu lurah dengan jumlah penduduk yang sangat besar. Maka hari ini kita pecah menjadi tiga kelurahan,” ujar Pramono.
Pramono pun memastikan seluruh dokumen administrasi kependudukan warga tetap berlaku meskipun ada pemekaran wilayah. Warga juga tidak akan dibebankan biaya tambahan untuk penyesuaian dokumen.
“Semua dokumen yang ada, dokumen lama masih berlaku sampai habis masa berlakunya. Tidak ada satu pun yang tidak berlaku. Jadi kalau KTP, KK, akta, masih berlaku. Nanti kalau habis masa berlakunya baru disesuaikan, dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Meski demikian, pemekaran ini masih menunggu kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri agar bisa efektif.
“Kapuk Selatan dan Kapuk Timur sudah saya tanda tangani Kepgub-nya. Tinggal nanti Kemendagri memberikan kode wilayahnya,” ucap Pramono.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor kelurahan baru, lengkap dengan fasilitas pendukung.
“Kita juga sudah siapkan tanah untuk kantor lurah, puskesmas, dan pos damkar. Kita targetkan bisa rampung pada HUT Jakarta, 22 Juni 2027,” jelas Uus.
Ia merinci, luas wilayah ketiga kelurahan hasil pemekaran yakni Kapuk Timur 197,28 hektare, Kapuk Selatan 223,09 hektare, dan Kapuk Induk 142,11 hektare.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 11 jam yang lalu
HUKUM | 6 jam yang lalu