DPRD DKI Temukan Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov, Kerugian Capai Rp37,8 Miliar

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 25 September 2025 | 07:00 WIB
Lokasi parkir liar yang ditemukan di Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)
Lokasi parkir liar yang ditemukan di Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Panitia khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta menemukan praktik parkir liar yang sudah berlangsung selama 21 tahun di atas lahan milik Pemerintah DKI pada Rabu (24/9/2025).

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, parkir liar itu berdiri di lahan seluas 4.300 meter persegi milik pemerintah daerah.

Parkir tersebut dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi.

“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” cetus Jupiter saat sidak di lokasi.

Ia menjelaskan, estimasi kerugian dihitung dari omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan. 

Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.

“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegasnya. 

Ia menilai praktik itu bisa berlangsung lama lantaran terjadi pembiaran, bahkan ia juga menduga ada keterlibatan oknum dari dalam.

“Kalau lahan Pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami dorong gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” ungkapnya. 

Lebih jauh ia meminta pansus mendesak Pemprov DKI menindaklanjuti dengan langkah hukum.

 “Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: