4 Kendaraan Diderek dalam Penertiban Parkir Liar di Cawang
BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (26/6/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas menderek empat kendaraan yang tetap parkir dengan melanggar aturan meski telah diberi waktu untuk memindahkan kendaraannya.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar tetap aman dan tertib bagi pengguna jalan. Kegiatan tersebut juga dilakukan setelah adanya masukan masyarakat serta hasil pemantauan kondisi di lapangan.
“Kami mendengar masukan masyarakat dan juga melihat kondisi di lapangan. Karena itu, hari ini kami hadir melakukan penertiban secara persuasif namun tetap tegas sesuai peraturan," kata Budi, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (27/6/2026).
"Sebelum dilakukan penderekan, petugas memberikan waktu 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya,” tambah dia.
Dalam kegiatan itu, sekitar 250 personel gabungan diterjunkan untuk melakukan penertiban. Hasilnya, empat kendaraan berhasil diderek karena tetap parkir tidak sesuai ketentuan.
Budi menegaskan, penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi berdasarkan evaluasi lapangan dan laporan masyarakat.
“Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Budi.
Dishub DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan lokasi parkir resmi yang tersedia.
Penggunaan transportasi umum juga didorong untuk menjaga fungsi jalan serta kelancaran lalu lintas.
Adapun pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat arah Tanjung Priok masih diperbolehkan dengan pola parkir serong 45 derajat, kecuali pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara sisi timur arah Cililitan diperbolehkan parkir dengan pola paralel, kecuali pukul 16.00-20.00 WIB pada hari kerja.
Di luar waktu tersebut, kendaraan tetap dapat parkir dengan mengikuti ketentuan yang diatur melalui rambu lalu lintas di lokasi.
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





