2 Kali Mangkir Panggilan, KPK Panggil Paksa Rektor USU Muryanto Amin

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:49 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menempuh langkah paksa menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin ke hadapan penyidik.

Hal itu diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

"Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah? Ya tentu nanti ditunggu saja," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, penyidik akan melakukan upaya yang diperbolehkan oleh undang-undang. Salah satunya adalah menjemput paksa Muryanto ke KPK.

"Untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami," tuturnya.

Asep menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa terhadap saksi tidak memenuhi dua kali panggilan. 

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan saksi memberikan keterangan yang dapat memperjelas kasus yang sedang diproses.

"Supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditunggu saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyinggung ketidakhadiran Muryanto dalam panggilan pemeriksaan. 

Ia menegaskan, opsi upaya paksa bisa ditempuh bila Muryanto tetap tidak hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Hal itu ia sampaikan usai kegiatan di Kantor DPRD Sumut, ketika ditanya mengenai ketidakhadiran sang rektor. 

Tanak menyebut Muryanto masih akan mendapat pemanggilan kedua, dan jika kembali mangkir, pemanggilan ketiga akan dilakukan.

"Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali. Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: