Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tunggu Perkembangan Penyidikan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya bakal menetapkan tersangka setelah alat bukti terpenuhi.
“(Penetapan tersangka) kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Selasa (19/8/2025).
Budi mengatakan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para pihak sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan dalam sprindik umum.
“Setelah itu, penyidik telah menemukan berbagai bukti dokumen, barang bukti elektronik, dan bahkan aset-aset yang kemudian dilakukan penyitaan,” turutnya.
Ia mengatakan semua temuan akan didalami, termasuk barang bukti elektronik yang akan dibuka untuk menjadi petunjuk dugaan korupsi itu.
Meski berbagai bukti sudah diamankan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, Budi memastikan hal itu segera dilakukan.
“Secepatnya, KPK berharap kecukupan alat bukti segera terpenuhi agar penyidik bisa menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan harapannya agar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bisa segera dilakukan.
Hal itu diucapkan usai penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible,” ujar Budi.
“Tapi, kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” imbuhnya.
Ia menjelaskan penetapan tersangka harus menunggu hasil penyidikan lebih lanjut terlebih dahulu dan masih berpeluang diperpanjang.
“Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang. Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3,” katanya.
KPK juga akan meminta audit kerugian keuangan negara sebagai acuan penting dalam memperkuat konstruksi perkara.
“Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” tuturnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu