Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Rampung, Diumumkan Besok

BeritaNasional.com - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah menyelesaikan proses tes DNA terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana, serta anak berinisial CA.
Hasil tes dijadwalkan akan keluar pada Rabu 20 Agustus 2025. “Ya (selesai besok),” kata Kepala Biro Laboratorium dan Dokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, saat dikonfirmasi pada Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Sumy belum dapat memastikan apakah hasil tes tersebut akan langsung diumumkan ke publik. Ia meminta semua pihak menunggu hingga prosesnya benar-benar rampung.
“Besok, ya,” ujar Sumy singkat.
Pernyataan Kuasa Hukum RK
Sebelumnya, kabar bahwa hasil tes DNA akan segera keluar juga disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya. Ia mengaku menerima informasi bahwa hasilnya mungkin akan disampaikan dalam waktu dekat.
“(Hasilnya) belum, mungkin minggu ini keluar,” kata Muslim saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, Muslim menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai hasilnya. Ia menyebut bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Kami tidak mau berandai-andai apa pun hasilnya. Sekali lagi, kami terima sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Tes DNA ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah polemik terkait anak dari selebgram Lisa Mariana. Kasus ini disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu:
- Pasal 51 juncto Pasal 35
- Pasal 48 juncto Pasal 32
- Pasal 45 juncto Pasal 27A
- Sesuai dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu