KPK Duga Aset Ridwan Kamil Tidak Masuk LHKPN
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat sejumlah aset milik eks Gubernur Jawa Barar Ridwan Kamil yang tidak tercantum dalam LHKPN.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB. Ia mengatakan, dugaan ini menjadi bagian penting verifikasi dalam penyidikan kluster kedua.
“KPK menduga ada sejumlah aset milik Pak RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Nah itu kami dalami,' ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutio Rabu (4/2/2026).
"Mengapa belum dimasukkan, kemudian asal-usul aset itu dari mana, itu juga kami menelusuri aset-aset dari Pak RK baik yang ada di wilayah Jawa Barat maupun di wilayah-wilayah lainnya,” tambah Budi.
Menurut Budi, tim penyidik KPK akan mendalami kecocokan data antara perolehan aset Ridwan Kamil dengan pendapatannya selama menjabat gubernur.
“Perolehan aset ini tahun berapa, kemudian dari mana sumber uangnya, apakah kemudian ini sumber uangnya berkaitan dengan perkara di BJB, nah ini nanti kita akan cek ya, kita akan cross ya apakah itu sesuai atau tidak,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







