Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil Ikut Ditelusuri KPK
BeritaNasional.com - Aktivitas luar negeri Ridwan Kamil turut menjadi fokus lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada klaster kedua dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pelacakan berkaitan dengan mobilitas, pembiayaan, serta pihak-pihak yang turut serta dalam perjalanan tersebut.
“KPK menelusuri aktivitas Pak RK selaku gubernur pada saat itu, baik di dalam maupun di luar negeri. Pembiayaannya dari mana? Apakah full dari APBN atau seperti apa?,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, yang dikutip Rabu (4/2/2026).
Ia pun memastikan pendalaman juga mencakup kapasitas para pendamping. Menurutnya, penyidik akan mendalami pembiayaan untuk pihak yang turut serta ke luar negeri bersama RK.
“Kapasitas pihak-pihak yang turut serta itu seperti apa? Apakah kemudian juga dibiayai atau ditanggung APBN, APBD atau dari sumber lainnya?” ucapnya.
Saat ini, KPK juga tengah berupaya melakukan pendalaman transaksi penukaran valuta asing Ridwan Kamil dalam kurun 2021–2024 yang menjadi bagian klaster kedua penyidikan.
“Nanti kami sampaikan lengkapnya ya karena memang mencapai nilai miliaran rupiah,” tambahnya.
Saat ditanya apakah pihaknya turut melakukan pendalaman skema transaksi RK, Budi menyatakan, hal itu bakal ditelusuri penyidik.
“Itu juga kami masih akan dalami antara rupiah ke mata uang asing, kemudian mata uang asing ke rupiah, itu semuanya kami dalami,” ucapnya.
Meski demikian, Budi menegaskan, pihaknya tak akan melewatkan beberapa transaksi RK yang dilakukan di dalam negeri.
“Ya, ada beberapa yang di dalam negeri juga,” imbuh Budi.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





