Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Kembangkan Penyidikan ke Arus Dana Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Februari 2026 | 08:43 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri temuan awal terkait klaster kedua penyidikan dugaan korupsi markup pengadaan iklan di Bank BJB.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pertanyaan mengenai informasi jejak transaksi luar negeri yang sebelumnya dikaitkan dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Budi menyampaikan KPK belum dapat mengungkap negara tujuan maupun nilai penukaran mata uang asing yang sedang ditelusuri.

“Masih terus kami telusuri supaya nanti angkanya juga tidak keliru, tempatnya di luar negeri di mana saja juga supaya nanti tidak salah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini memusatkan perhatian pada klaster pertama perkara, yakni mekanisme pengadaan barang dan jasa serta dugaan pengkondisian.

“Saat ini kita masih fokuskan dulu di klaster pertama yaitu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasanya gitu ya dan proses pengkondisian itu seperti apa,” ujar Budi.

“Karena di klaster satu ini kan kita sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan sekarang berjalan proses penghitungan kerugian keuangan negaranya ya,” tambahnya.

Budi menekankan KPK ingin memastikan penyelesaian klaster pertama secara komprehensif sebelum bergerak lebih dalam ke arus dana non-budgeter dalam klaster kedua.

“Ini biar tuntas dulu gitu ya, kemudian nanti kita secara paralel juga akan masuk bagaimana dana non-budgeter itu mengalir,” ujar Budi. 

Sebelumnya, KPK mengaku tengah mengusut aktivitas luar negeri Ridwan Kamil  di kluster kedua dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

KPK mengaku mendalami soal mobilitas, pembiayaan, serta pihak-pihak yang turut serta dalam perjalanan tersebut.

Pendalaman juga mencakup kapasitas para pendamping. Menurut KPK, penyidik akan mendalami pembiayaan untuk pihak yang turut serta ke luar negeri bersama Ridwan Kamil.

Saat ini, KPK juga tengah berupaya melakukan pendalaman transaksi penukaran valuta asing Ridwan Kamil dalam kurun 2021–2024 menjadi bagian kluster kedua penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: