Kapolri Pecat Bripda MS, Komisi III Nilai Bukti Komitmen Jaga Integritas Polri

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 | 09:18 WIB
Bripda MS (Masias Siahaya) dipecat dari Polri dalam Sidang Etik di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026). (Foto/Polda Maluku)
Bripda MS (Masias Siahaya) dipecat dari Polri dalam Sidang Etik di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026). (Foto/Polda Maluku)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS yang melakukan penganiayaan hingga tewas siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Keputusan tersebut dinilai sebagai komitmen nyata Polri menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Rano menilai, ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan indikator krusial dalam mengukur kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum di mata publik.

"Kami mengapresiasi Kapolri beserta jajaran yang telah mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob tersebut. Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak," ujar Rano dikutip dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Namun, Rano mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai melukai nilai kemanusiaan. Ia menegaskan kewenangan Polri seharusnya digunakan untuk melindungi warga, bukan menjadi alat kekerasan.

Politisi PKB ini pun menyambut baik keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divpropam Mabes Polri dalam mengawal kasus ini. Baginya, pengawasan berlapis dan keterlibatan unsur eksternal menunjukkan bahwa Polri sangat serius dalam menjaga transparansi dan objektifitas penyidikan.

"Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah letak integritas lembaga diuji. Kami mengapresiasi ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis guna memastikan proses berjalan akuntabel," ujarnya.

Namun, Rano mengingatkan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari segalanya. Ia mendesak agar proses hukum pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan untuk memberikan keadilan yang hakiki bagi keluarga korban.

"Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara terbuka," tegasnya.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap. Rano memastikan fungsi pengawasan parlemen akan tetap berjalan guna menjamin keluarga korban mendapatkan perlindungan maksimal tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dari Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Bripda Masias Siahaya (MS) akibat tindakan penganiayaan berujung tewasnya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14).

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto, Selasa (24/2/2026).

Danang menegaskan, sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak memberikan ruang bagi personel melakukan pelanggaran kekerasan.

"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: