KPK Dalami Aliran Pembayaran Agensi ke Media dalam Kasus Iklan BJB

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 April 2026 | 06:16 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kedua saksi tersebut adalah Manager Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Fitriya Dwi Rahayu dan Pegawai PT Antedja Muliatama & PT Cakrawala Kreasi Mandiri Teni Gianissa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya diarahkan pada aktivitas pembayaran dari agensi kepada media.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi pada perkara terkait pengadaan iklan di BJB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, tim penyidik KPK tengah melakukan pengecekan terhadap rincian transaksi yang dilakukan agensi.

“Penyidik mendalami terkait dengan pembayaran yang agensi lakukan kepada para media yang bekerja sama dengan agensi,” ucapnya.

Dalam konstruksi perkara, BJB diketahui bekerja sama dengan enam agensi yang dikendalikan tiga tersangka.

“Enam agensi ini mengelola pengadaan senilai 400 miliar, di mana realisasinya diduga sekitar 200 miliar. Jadi sekitar 50 persen anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya,” terang Budi.

 “Kami perlu keterangan rinci terkait pembayaran-pembayaran tersebut, termasuk untuk proses audit kerugian negara yang sedang dilakukan auditor,” tandasnya.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Pertama, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, dan pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik. Lalu, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan hingga hari ini walaupun telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: