KPK Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto di kantor Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
“Benar, telah dilakukan pemeriksaan penyidik terhadap saksi dimaksud,” ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (19/8/2025).
Melalui pesan tertulisnya itu ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan bertujuan mendalami keterangan proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” tuturnya.
Menurutnya, keterangan yang diberikan Idianto akan dianalisis. Informasi itu nantinya dicocokkan dengan keterangan dari saksi lain.
“Dari keterangan yang bersangkutan, tentu nanti akan dianalisis dan dicocokan dengan keterangan yang disampaikan saksi-saksi lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan setiap keterangan saksi memiliki peran penting dalam proses penyidikan. Hal ini berkaitan dengan upaya pencarian petunjuk serta bukti.
“Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya,” ucapnya.
Budi menuturkan pemeriksaan yang dilakukan KPK juga bersamaan dengan langkah Kejaksaan Agung dari sisi etik.
“Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya,” lanjut dia.
Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara aparat penegak hukum.
“Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH,” tandasnya.
Saat ini, KPK menetapkan lima tersangka di antaranya orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga menahan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.
Lembaga antirasuah juga menetapkan dua pemberi suap sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK telah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Dalam perkara ini, TOP (Topan Obaja Putra Ginting), RES (Rasuli Efendi Siregar), dan HEL (Heliyanto) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara KIR (Akhirun Efendi Siregar) dan RAY (Rayhan Dulasmi Pilang) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu