Kejagung Kerahkan 6 Personel Jaga Nadiem Makarim Selama Perawatan Pascaoperasi

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai menjalani operasi penyakit ambeien.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan pihaknya tetap memberlakukan penjagaan. Seiring dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi proyek Chromebook.
“Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan, bergantian. Jadi, pagi dua orang, dua orang bergantian," kata Anang yang dikutip Jumat (3/10/2025).
Anang menekankan bahwa perawatan medis tidak membuat Nadiem bebas dari pengawasan hukum. Sebab yang bersangkutan tetap menjalani prosedur tahanan yang berlaku.
Meski begitu, kepastian kapan Nadiem akan kembali ke sel Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan masih menunggu rekomendasi dokter yang merawat dirinya hingga saat ini.
“Kami sangat bergantung kepada hasil dari medis. Dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan karena itu menyangkut hak juga ya," katanya.
Sebelumnya, Nadiem telah dilakukan pembantaran dari ruta usai ditetapkan tersangka. Sebab, dia mengalami sakit wasir alias ambeien yang harus segera mendapat pertolongan medis.
"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. Dibantarkan di rumah sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta pada Senin (29/9/2025).
Anang mengatakan Nadiem sampai saat ini masih menjalani pemulihan di rumah sakit. Meski begitu, dia tidak menyebut detail lokasi rumah sakit yang merawat Nadiem saat ini.
"Sudah (dioperasi) katanya sih sakit di bagian itunya (duburnya). Saya kurang tahu pasti (kondisinya), nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung (kembali ke sel) atau nanti dalam tahap pasca pemulihan," ucapnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, keempat tersangka sebelumnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.
Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu