Kejagung Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Nadiem di PN Jaksel Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 03 Oktober 2025 | 08:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada hari ini, Jumat (3/10/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap meladeni gugatan terhadap penetapan tersangka Nadiem. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

“Insyaallah, siap hadir,” kata Anang kepada wartawan.

Menurut Anang, pihaknya membantah klaim kuasa hukum Nadiem yang menyebut belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebab, SPDP sudah diserahkan sesuai prosedur, termasuk ke penuntut umum dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"SPDP sudah dikasih, selama ini kan kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, (kepada) KPK sudah diserahkan," tuturnya.

Sekadar informasi, Nadiem Makarim telah resmi mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). 

Gugatan ini dilayangkan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung perihal kasus korupsi dugaan pengadaan program digitalisasi pendidikan proyek laptop Chromebook periode 2019–2022 di Kemendikbudristek.

Sebelum Nadiem, ada empat tersangka. Yakni, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.

Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: