Rudy Tanoe Belum Ditahan Setelah Kalah Praperadilan, Ini Jawaban KPK

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, meski lembaga antirasuah baru saja menang dalam gugatan praperadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan hal itu usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial.
“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, hingga kini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut.
“Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkapnya.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe menolak permohonan Rudy Tanoe.
“Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Erwin.
Hakim menilai proses yang dilakukan oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tahapan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rudy berjalan sesuai mekanisme.
Dalam pertimbangan hakim, Rudy pun telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebelum status tersangka dijatuhkan oleh KPK.
“Akan tetapi, pemohon meminta penundaan sebanyak 3 kali,” jelasnya.
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu