PPP Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono

BeritaNasional.com - PPP kubu Ketua Umum Agus Suparmanto menolak keputusan Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Muhamad Mardiono. Keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum untuk kepengurusan Mardiono dinilai cacat hukum.
"Kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI," ujar Ketua Majelis Pertimbangan PPP demisioner, M Romahurmuziy dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (3/10/2025).
Kubu Agus Suparmanto menolak Surat Keputusan Menteri Hukum karena dinilai cacat hukum. Keluarnya SK tersebut dinilai tidak melalui 8 poin yang disyaratkan dalam Permenkumham No.34/2017.
Kemudian, pengajuan kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan syarat perlu adanya surat keterangan dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai Politik.
"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," ujar Romy.
Kubu Agus Suparmanto menegaskan bahwa tidak ada aklamasi untuk Mardiono. Mereka menilai Kementerian Hukum mengabaikan fakta tersebut. Klaim Mardiono terpilih sebagai ketua umum dinilai melanggar proses Muktamar X yang telah ditetapkan dalam jadwal Muktamar dan tata tertib.
Romy juga beralasan SK Menkum tersebut bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 September yang menyatakan seluruh ulama PPP menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan.
Karena itu, kubu Agus Suparmanto akan menggugat SK Menkum tersebut. Mereka juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut," katanya.
Romy menegaskan, pihaknya juga sudah mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum oleh Sekjen Taj Yasin pada Rabu (1/10/2025).
"Adapun, terkait pernyataan Menkum yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran sangatlah tidak masuk akal. Karena pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin (1/10) diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Menkum RI dan diliput secara live oleh sejumlah media. Bahkan, sebelumnya, sudah ada komunikasi dengan staf Menteri Ditjen AHU," ujar Romy.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu