Ketua Mahkamah PPP Tegaskan Tidak Ada Dualisme, Agus Suparmanto Ketua Umum Sah

BeritaNasional.com - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan menegaskan tidak ada dualisme dalam kepemimpinan partai berlambang Ka'bah.
Ia menekankan bahwa Agus Suparmanto merupakan Ketua Umum PPP periode 2025–2030 yang sah berdasarkan hasil Muktamar X di Ancol, Jakarta.
"Mahkamah berkewajiban untuk menyampaikan bahwa tidak ada perselisihan internal yang terjadi. Apakah itu dualisme, perpecahan, atau konflik, yang pasti kami katakan semua proses berjalan dengan baik sesuai kesepakatan para muktamirin yang diatur dalam tata tertib Muktamar," tegas Irfan di kawasan Darmawangsa, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Irfan menjelaskan, Muktamar X PPP yang digelar pada 27–29 September telah secara aklamasi memilih dan menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum periode 2025–2030. Mahkamah Partai menilai proses tersebut sudah sesuai mekanisme internal PPP.
"Muktamar PPP yang digelar 27–29 September di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, telah memilih dan menetapkan secara aklamasi terpilihnya Bapak Haji Agus Suparmanto. Kami melihat proses itu berjalan sesuai mekanisme yang ada, yakni memenuhi jadwal acara dan tata tertib yang disepakati para peserta," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Muktamar berjalan baik dan lancar. Perbedaan dengan kubu Muhamad Mardiono dianggap sebagai dinamika biasa dalam demokrasi.
"Proses ini berjalan baik, lancar, dan tidak ada keributan. Kalau pun dimaknai sebagai dinamika, mungkin ada perbedaan pendapat, tapi itu hal yang wajar dalam demokrasi dan harus bisa dipahami," jelasnya.
Irfan pun kembali menegaskan bahwa PPP di bawah kepemimpinan Agus Suparmanto solid tanpa dualisme.
"Sekali lagi kami berkepentingan menjelaskan kepada publik, media, maupun pihak mana pun bahwa PPP hari ini tidak ada dualisme, tidak ada perpecahan, tidak ada pergaduhan, dan tidak ada konflik internal yang terjadi," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 13 jam yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu