Dualisme PPP, Kemenkumham Tunggu Dokumen Muktamar dari Kedua Kubu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 30 September 2025 | 15:43 WIB
Suasana Muktamar X PPP kubu Muhamad Mardiono. (Foto/Instagram PPP)
Suasana Muktamar X PPP kubu Muhamad Mardiono. (Foto/Instagram PPP)

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum akan melihat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai solusi menyelesaikan konflik dualisme antara kubu Muhamad Martono dan Agus Suparmanto. 

Kedua kubu mengklaim masing-masing sebagai ketua umum yang sah. Sementara itu, Kementerian Hukum akan mengecek kelengkapan dokumen kedua kubu yang akan mendaftarkan kepengurusan.

"Ya kan kita patokannya ada di anggaran dasar anggaran rumah tangga, nanti akan kita lihat aja siapa yang memenuhi sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Supratman belum melihat apakah sudah ada kubu PPP yang mendaftarkan hasil Muktamar X ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Ia jamin Kementerian Hukum akan melihat dokumen tentang keabsahan penyelenggaraan Muktamar.

"Saya belum cek proses pendaftarannya di Kementerian Hukum, mungkin sudah ada masukan. Kita lagi pasti akan lakukan penelitian terkait dengan dokumen keabsahan dari penyelenggaraan itu," kata Supratman.

Sementara, Supratman berharap dualisme PPP bisa diselesaikan secara internal. Supaya tidak ada adu klaim masing-masing kubu.

"Saya sih berharap mudah-mudahan bisa itu diselesaikan secara internal gitu," kata Supratman.

PPP kembali terpecah setelah Muktamar X. Dua kubu saling mengklaim sebagai ketua umum yang sah. Yaitu kubu Muhamad Mardiono dan juga Agus Suparmanto.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: