Menko Yusril Persilahkan PPP Kubu Mardiono dan Agus Suparmanto Daftarkan Diri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 29 September 2025 | 12:10 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Ahda)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan kedua Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum.

Hal ini sebagai respons atas hasil Muktamar X PPP diwarnai kericuhan berujung dinamika internal terjadinya dualisme dalam pemilihan ketua antara kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto yang saling mengeklaim sebagai ketua umum periode 2025–2030. 

"Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," kata Yusril dalam keteranganya, Senin (29/9/2025).

Selanjutnya, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Kendati demikian, Yusril menambahkan pemerintah tidak akan, dan sama sekali tidak berkeinginan, mencampuri dinamika internal partai mana pun. Terlebih, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku.

"Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi. Pemerintah, ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.

"Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: