Resmi Daftar Kepengurusan ke Kementerian Hukum, Ini Susunan Pengurus PPP Agus Suparmanto

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Ketum PPP faksi M. Romahurmuziy, Agus Suparmanto. (BeritaNasional/Ahda)
Ketum PPP faksi M. Romahurmuziy, Agus Suparmanto. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Ketua Umum PPP hasil Muktamar X, Agus Suparmanto, resmi mendaftarkan kepengurusan ke Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Dalam struktur yang didaftarkan, baru tercantum nama Ketua Umum yaitu Agus Suparmanto dan posisi Sekretaris Jenderal yang dijabat Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

Taj mengatakan, pihaknya akan melengkapi daftar kepengurusan PPP periode 2025–2030 secepatnya.

"Dari pejabat yang menerima nanti akan dikoreksi oleh pimpinan Kementerian Hukum, dan kita tunggu. Secepatnya kalau bisa, harapan kami ya secepatnya," ujarnya di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Yasin menyebut pihaknya juga telah mengajak kubu Muhamad Mardiono untuk bergabung dalam kepengurusan.

"Yang jelas, kami ingin beliau gabung dengan kami di pengurusan, di Partai Persatuan Pembangunan untuk menyongsong pemilu yang akan datang. Kita wujudkan bahwa PPP harus masuk parlemen, itu yang penting," ujarnya.

Ia menambahkan, utusan pihaknya sudah menyampaikan ajakan bergabung kepada Mardiono.

"Kita sudah sampaikan ke Pak Mardiono, utusan-utusan kami sudah jalan ke sana. Ya kita tunggu jawabannya," ucap Yasin.

Yasin menegaskan, hanya ada satu kubu yaitu PPP di bawah kepemimpinan Agus Suparmanto. Dalam pendaftaran administrasi, dokumen sudah dilengkapi mulai dari AD/ART hingga surat mahkamah partai. Ia berharap Kementerian Hukum bisa segera mengesahkan kepengurusannya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum menegaskan akan meninjau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP sebagai solusi menyelesaikan konflik dualisme antara kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Kedua kubu sama-sama mengklaim sebagai ketua umum yang sah. Kementerian Hukum akan mengecek kelengkapan dokumen kedua kubu sebelum mendaftarkan kepengurusan.

"Ya kan kita patokannya ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, nanti akan kita lihat siapa yang memenuhi sesuai AD/ART," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: