KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur (Jatim).
Plt Deputi Penindakan Dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keempat tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih pada Kamis (2/10/2025).
Asep mengatakan keempat tersangka merupakan pihak penerima suap. Di antara mereka termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS).
Sedangkan 17 tersangka lainnya berstatus pemberi suap dan belum dilakukan penahanan hari ini.
Adapun, empat tersangka yang ditahan kali ini adalah anggota DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pengusaha asal Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Tulungagung Sukar (SUK), serta pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).
”(Penahanan) di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelas Asep.
Sejatinya, ada satu tersangka lain bernama A Riyan (AR). Namun, Asep mengatakan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya,” ucap Asep.
Perkara ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang kala itu menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Dalam praktiknya, para tersangka diduga sepakat melakukan pemotongan dana hibah yang seharusnya diterima masyarakat. Warga hanya memperoleh 55 hingga 70 persen dari anggaran yang telah dicairkan.
Sejumlah koordinator lapangan (korlap) ditugaskan untuk memotong serta mendistribusikan dana tersebut kepada para tersangka. Pihak aspirator disebut menerima bagian terlebih dahulu dengan dalih sistem ijon.
Kusnadi disebut sebagai penerima suap terbesar. Mantan Ketua DPRD Jatim itu diduga menikmati keuntungan hingga Rp 32,2 miliar sepanjang periode 2019–2022.
“KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi, ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap,” terang Asep.
Dalam penyidikan, KPK juga menyita enam aset berupa tanah dan kendaraan milik Kusnadi yang tersebar di Tuban dan Sidoarjo. Salah satu kendaraan yang ikut disita adalah Mitsubishi Pajero.
Empat tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu