KPK: ASN Sudah Digaji, Jangan Terima Pemberian yang Berkaitan Jabatan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus memahami batasan dalam menerima sesuatu yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam webinar bertajuk ‘Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum.
“Sekali lagi, kita sebagai ASN itu sudah digaji, sudah diberi tunjangan, selesai itu,” ujar Wawan, Selasa (19/8/2025).
Ia mencontohkan nilai memberi dan menerima hadiah dalam kehidupan sehari-hari yang memang dianjurkan seperti ajaran nabi.
“Lah, kan Pak, kata Rasul juga harus saling memberi, memberi hadiah dan seterusnya,” tuturnya.
Menurut Wawan, hal itu dibolehkan sepanjang tidak berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan ASN.
“Boleh kenapa tidak, selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” kata dia.
“Makanya saya katakan waktu itu, di dunia ini banyak barang atau harta yang halal atau haram? Coba jawab, banyak yang halalnya atau haram? Kan banyak yang halal,” imbuhnya.
Ia kemudian menegaskan dalam konteks gratifikasi, yang haram jumlahnya sedikit. Wawan mengatakan penerimaan hadiah atau uang terkait jabatan ASN tidak dibenarkan.
“Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, yang haram itu adalah menerima apa pun juga bentuknya, baik hadiah atau uang apa pun juga, yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” ucapnya.
Ia membedakan dengan pemberian dari keluarga dekat. Sebagai contoh, dia mengatakan ASN boleh menerima hadiah dari orang tua dan saudara.
“Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu kepada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi,” pungkas Wawan.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu