KPK Temukan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2025

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:44 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi praktik penyalahgunaan kuota petugas haji dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan indikasi itu ditemukan penyidik usai memeriksa 5  saksi, Rabu (1/10/2025).

"Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Selain itu, KPK juga mendalami alur pembayaran kuota haji khusus, terutama dari kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada para saksi yang diperiksa.

“Para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) melalui user (pengguna) yang dipegang asosiasi,” jelasnya.

Kelima saksi yang diperiksa KPK adalah Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur.

Kemudian, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik, dan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

Selain itu, turut diperiksa Amaluddin yang menjabat sebagai Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro.

Terakhir, Sekretaris Jenderal Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Luthfi Abdul Jabbar.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bakal menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah tersebut sedang diupayakan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kita sedang meng-hire auditor dari BPK untuk sebagai ahli perhitungan keurugian keuangan negaranya," ujar Asep.

Sementara ini, KPK mengatakan nilai kerugian negara akibat kasus ini bisa mencapai Rp 1 triliun.

Nilai itu muncul lantaran adanya perubahan porsi kuota haji reguler menjadi kuota khusus, sehingga dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru berpindah ke pihak travel swasta.

Asep menekankan kalkulasi tersebut masih berupa hitungan kasar. Ia menambahkan, hasil perhitungan lebih detail akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan datang.

"Sudah saya sampaikan tadi bahwa itu hanya perhitungan kasar ya, kalau itu nanti untuk perhitungan jelasnya," tukasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: