Setelah Eka Diperiksa KPK Segera Panggil Mantan Menaker Ida Fauziyah

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:46 WIB
Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (BeritaNasional/Elvis)
Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ia disebut-sebut mengetahui praktik pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker sehingga KPK membutuhkan keterangan darinya.

Hal itu diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai melakukan pemeriksaan terhadap eks stafsus Ida, Eka Primasari.

"Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (2/10/2025).

“Ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan tentunya kami akan melakukan pemanggilan," imbuhnya.

Dari pemeriksaan terhadap Eka, penyidik mengantongi berbagai informasi penting sekaligus terus menggali keterangan yang nantinya berujung pemanggilan saksi lain.

“Termasuk juga pemanggilan terhadap stafsus, dan lain-lain. Tentunya dari keterangan-keterangan itulah nanti ke mana, kepada siapa kita akan melakukan pemanggilan," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah dua kali memeriksa Eka sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan teranyar yakni mendalami aliran uang diduga hasil pemerasan TKA.


"Terkait dengan pemeriksaan saksi dimaksud pada pekan kemarin, didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA," ujar Budi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka itu telah menerima uang senilai Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. 

Sementara itu Ida yang kini duduk di kursi anggota DPR RI tidak membalas pesan dan telepon BeritaNasional.com hingga siang ini.

Lembaga anti rasuah ini telah menahan delapan tersangka. Berikut rincian dugaan aliran dana yang diterima masing-masing tersangka:

1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar

2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta

4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: