KPK Beberkan Keterlibatan PT Sungai Budi Group dalam Dua Kasus Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)
Plt Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran PT Sungai Budi Group dalam dua perkara dugaan korupsi yang tengah dalam proses penyidikan.

Perkara pertama yakni dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Sementara perkara kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 di Kementerian Sosial.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan keterlibatan PT Sungai Budi Group dalam kedua perkara itu berbeda.

“Kalau yang pertama, (Inhutani) karena di sini ada suap, jadi ada pegawainya atau direkturnya di sana secara struktural gitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (2/11/2025).

Sedangkan di perkara Bansos, perusahaan tersebut berstatus sebagai saksi karena salah satu oknumnya yang menjadi tersangka.

“Di perkara masalah bansos, kami meletakkan PT ini sebagai saksi. Kami mencari informasi terkait dengan barang-barang yang ada di dalam paket bansos tersebut,” tuturnya.

Asep juga menjelaskan perusahaan tersebut berperan sebagai salah satu penyedia bahan pokok yang disalurkan kepada masyarakat dalam kasus bansos.

“Jadi, salah satu bahan-bahannya berasal dari yang bersangkutan (PT Sungai Budi Group, red.) karena kalau tidak salah usahanya itu ada gula dan lain-lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga  tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut, setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan PT Sungai Budi Group Aditya (ADT), serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Dalam kasus ini, Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai penerima.

Sementara itu, dalam perkara bansos Covid-19, KPK pernah memanggil Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: