Sidang PK Besok, Jaksa Diminta Segera Eksekusi Silfester Matutina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:03 WIB
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera melakukan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Desakan ini muncul menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara fitnah Silfester Matutina yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025).

"Saya kira ini momentum yang sangat baik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk, dalam tanda petik, memburu saudara Silfester, karena besok beliau pasti hadir," kata anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Gafur menyatakan bahwa kehadiran Silfester dalam sidang PK adalah kewajiban hukum. Berdasarkan Pasal 265 KUHAP Ayat 2 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK wajib hadir secara langsung di persidangan.

"Kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Gafur juga mengingatkan bahwa citra kejaksaan yang selama ini meningkat karena keberhasilannya dalam membongkar berbagai kasus korupsi besar harus tetap dijaga.

"Besok ini, kejaksaan jangan kalah dari saudara Silfester. Tegakkan hukum, meskipun dunia harus runtuh," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengajuan PK oleh Silfester Matutina tidak memengaruhi proses eksekusi.

PK tersebut diajukan Silfester terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Berdasarkan data dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan PK didaftarkan pada 5 Agustus 2025.

"Prinsipnya, PK tidak menunda eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (12/8/2025).

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

"Kewenangan sepenuhnya ada pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Itu kewenangan mereka. Silakan ditanyakan ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor," imbuhnya.

Silfester Matutina diketahui telah terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pidana umum pada tahun 2019.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Hakim Ketua H. Andi Abu Ayyub Saleh, serta Hakim Anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh. Ia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Menanggapi kasus tersebut, Silfester sebelumnya menyatakan bahwa permasalahannya dengan Jusuf Kalla telah selesai melalui proses perdamaian.

“Yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, dua atau tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik," ucap Silfester.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: