Soal Eksekusi Silfester, Komjak Sudah Datangi Kejari Jaksel: Ranah Strategi

BeritaNasional.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk memertanyakan proses eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang tak kunjung dilakukan.
Kedatangan itu diwakili Komisioner Komjak Nurokhman dan telah mendapat penjelasan dari Kejari Jaksel terkait proses eksekusi Silfester yang masuk dalam ranah strategi.
“Kalau penjelasan ke kami sudah ya. Tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal,” ucap Nurokhman saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Kendati demikian, Nurokhman menegaskan pihaknya tetap mendorong agar jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel segera melakukan eksekusi terhadap Silfester yang saat ini masih berproses.
“Untuk mendorong, ini kan masih dalam proses pelaksanaan ya eksekusi. Untuk tanggalnya sejauh ini on progress,” sebutnya.
Ia tidak menyampaikan lebih lanjut terkait dengan proses eksekusi Silfester. Dia hanya meminta seluruh pihak menunggu untuk nantinya yang bersangkutan pasti dieksekusi.
“Kita juga tadi sudah ke sana untuk mendorong terus dan mereka menyampaikan masih dalam proses mudah mudahan segera bisa di eksekusi,” tuturnya.
Sementara belum ada penjelasan resmi dari Kejari Jakarta Selatan terkait proses eksekusi terhadap Silfester. Sedangkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu menyatakan kewenangan eksekusi sepenuhnya berada pada Kejari.
“Mekanismenya nanti (Kejari Jakarta Selatan), dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya, karena tim eksekutornya sana ya," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Dengan hasil putusan vonis Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Sesuai dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
“Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Yusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ucap Silfester.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu