Silfester Tidak Hadir Alasan Sakit, Hakim PN Jaksel Putuskan Tunda Sidang PK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi hakim  (Foto/Freepik)
Ilustrasi hakim (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Perkembangan ini disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten kalau sidang ditunda dengan alasan Silfester tak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit yang disampaikan kuasa hukumnya.

"Menyatakan bahwa pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Rio kepada wartawan, Rabu (20/5/2025).

Karena ketidakhadiran dari Silfester itu, kata Rio, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang PK tersebut dan akan kembali digelar pada Rabu (27/8/2025) pekan depan.

Sebab, majelis hakim baru bisa melanjutkan sidang jika Silfester selaku pemohon PK hadir dimuka ruang persidangan secara langsung sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012.

"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi, kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan," tutur dia.

"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan," tambah dia.

Adapun sekedar informasi jika pengajuan PK ini terkait dengan dugaan Fitnah yang dilontarkan Silfester berujung laporan dari Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya tersebut.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Alhasil, sampai tingkat Kasasi Silfester dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor. Terbaru, Silfester malah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: