Isu Eksekusi Silfester Tertunda karena Punya Saudara di Kejari Jaksel Dibantah Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:17 WIB
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Beredar isu bahwa alasan tidak dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, adalah karena ia disebut memiliki saudara yang bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak ada saudara Silfester yang bekerja di Kejari Jakarta Selatan.

“Kami sudah cek berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan hingga saat ini,” kata Anang saat ditanya awak media, Kamis (14/8/2025).

Menurut Anang, keterlambatan eksekusi Silfester tidak ada kaitannya dengan isu tersebut. Ia berharap rumor itu tidak melebar tanpa dasar.

Anang juga membenarkan bahwa Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

"Eksekusi belum dilakukan, tetapi yang bersangkutan terakhir mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silakan tanyakan lebih lanjut ke Kejari Jaksel,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyatakan akan mendatangi Kejari Jakarta Selatan terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.

Komisioner Komjak, Nurokhman, mengatakan pihaknya ingin menanyakan kendala apa yang dihadapi jaksa sehingga eksekusi belum dilakukan.

“Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan di mana problemnya. Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” ujar Nurokhman, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, pengajuan PK tidak seharusnya menghambat proses eksekusi. Ia menilai, jika eksekusi menunggu hasil PK, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Justru kalau menunggu PK, itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Bisa saja semua terpidana minta eksekusi ditunda sampai putusan PK. Kita berharap sebelum sidang PK, eksekusi sudah dilakukan,” ucapnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: